Bareskrim Beberkan Modus Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Mei 2023 13:25 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

“Ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARa, dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik,” jelas Vivid.

Adapun ujaran kebencian tersebur, lanjut Vivid, diunggah Andi lewat Facebook saat tengah berada di Jombang, Jawa Timur.

“Kejadian ini disampaikan yang bersangkutan di wilayah Jombang sekitar jam setengah 4 pagi,” ungkapnya.

Vivid menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli termasuk ahli tindak pidana ITE sebelum menetapkan Andi sebagai tersangka.

“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya