Penembak Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara Gegara Rusak Gedung DPRD Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 17:18 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Ira Widyanti)
Share :

"Itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah pernah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ungkapnya.

Pandra menegaskan, Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.

"Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya