JAKARTA – Seorang wanita bernama Aisiah Sinta Dewi ditemukan tewas setelah terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Menyusul penemuan itu, pihak keluarga korban melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab ke Bareskrim Polri.
Berikut fakta-fakta terkait laporan dari pihak keluarga tersebut:
1. Laporkan enam perusahaan
Keluarga Aisiah pada Selasa, (2/5/2023) melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri. Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrik Polri tertanggal 2 Mei 2023.
"Barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," kata kuasa hukum keluarga Aisyah, Indra Posan Sihombing saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa.
Keenam perusahaan yang dilaporkan terkait kematian Aisiah adalah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris.
2. Dituduh lakukan kelalaian
Dalam laporannya, pihak keluarga menyangkakan keenam perusahaan itu melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisiah meninggal dunia.
Pihak keluarga meyakini penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya Aisiah.