KPK Sita Deposito hingga Rumah AKBP Bambang Kayun Rp12,7 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 11:08 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang Kayun (BK) merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Aset senilai Rp2,7 miliar tersebut disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun. Saat ini, proses penyidikan Bambang Kayun sudah selesai. Bambang Kayun akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK berharap aset tersebut bisa dirampas untuk negara.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya