Tetap Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Permohonan Kasasi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 11:28 WIB
Ricky Rizal (foto: dok MPI)
Share :

Sementara itu, Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) ini.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).

Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya