JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden RI ke-3 BJ Habibie sempat dilarang kembali ke Indonesia setelah bersekolah dan mengenyam pendidikan di luar negeri.
Berbicara kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, (2/5/2023) Mahfud menjelaskan dalam kick off penyelesaian pelanggaran berat HAM secara non yudisial pemerintah akan mengumumkan sejumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di luar negeri pada masa lalu sehingga tidak boleh kembali ke Indonesia.
"Banyak sekali orang tidak terlibat dalam gerakan misalnya apa yg disebut G30S/PKI dulu jadi korban tidak boleh pulang dari luar negeri. Karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa Timur, RRC, dan macam-macam," ujar Mahfud MD.
Namun, begitu mereka menyelesaikan pendidikan ternyata terjadi peristiwa G30S sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu. Mahfud MD menyebutkan beberapa dari mereka yang masih berada di luar negeri nanti akan di undang dalam launching saat launching di Aceh pada Juni 2023 nanti.