Hari Keempat, Belum Terlihat Bacaleg DPR RI Daftar ke KPU

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 10:55 WIB
Ruang pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Hasyim menambahkan, daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya