JAKARTA – Dua puluh orang warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myawaddy, Myanmar diduga masuk ke negara yang tengah dilanda konflik itu secara ilegal, pasalnya, mereka tidak masuk dalam catatan keimigrasian.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemneterian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan bahwa informasi ini diterima dari Kemlu Myanmar sebagai tanggapan atas nota diplomatik yang dikirimkan Kemlu RI beberapa waktu lalu.
"Nota Diplomatik sudah direspons, dan berdasarkan informasi dari otoritas Myanmar ke 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam data keimigrasian Myanmar," kata Judha dalam pengarah pers di kantor Kemlu Jakarta, Jumat (5/5/2033).
"Jadi kita duga bahwa mereka masuk melalui wilayah lain dan menyeberang ke Myanmar melalui jalan ilegal sehingga tidak masuk dalam data keimigrasian myanmar," tambahnya.
Selain mengirimkan nota diplomatik, Kemlu RI juga terus melakukan berbagai macam upaya langkah untuk membebaskan para WNI tersebut. Antara lain melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di Myanmar.
"Kami tegaskan bahwa berbagai macam upaya baik formal dan informal kita lakukan termasuk melalui jaringan IOM, Regional Support Office dari Bali Process yang ada di Bangkok dan beberapa organisasi lain," katanya.