Fantastis! Penghuni Lapas Kerobokan Edarkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Miftachul Chusna, Jurnalis
Jum'at 05 Mei 2023 18:22 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang mantan narapidana (napi) kasus narkotika berinisial MW (36) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bandar narkoba ini melakukan transaksi narkoba hingga Rp15 miliar saat mendekam di Lapas Kerobokan.

"TPPU dari hasil kejahatan narkotika itu telah dibelikan tiga ruko, satu rumah, dua mobil, tiga sepeda motor dan perhiasan emas," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Jumat (5/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, MW ditangkap di ruko miliknya di Jalan Gelogor Carik Denpasar, 4 April 2023. Selain itu, juga ditangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan MW.

Mereka yaitu IGABK dan IM, keduanya juga mantan napi kasus serupa di Lapas Kerobokan. Satu tersangka lagi yaitu JC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap MW melakukan transaksi narkoba dari balik sel penjara selama enam tahun, 2016-2022. "Modusnya menggunakan rekening milik orang lain selama di dalam Lapas," ujar Petrus.

Dikatakannya, selama enam tahun, MW menerima setoran dari tiga tersangka. Dari IGABK, dia menerima hasil penjualan narkotika sebesar Rp9,8 miliar. Lalu JC mentransfer Rp2 miliar dan IM sebesar Rp948 juta.

Setelah bebas tahun lalu MW menggunakan uang hasil TPPU sebesar Rp15 miliar untuk membeli berbagai aset di Denpasar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya