Pemilik Truk Tinja Pembuang Limbah Sembarangan Didenda Rp5 Juta

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 01:31 WIB
Pemilik truk tinja yang buang limbah sembarangan didenda Rp5 juta (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta ke pemilik truk tinja B 9315 BFA pembuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (inisial HA) dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari Kendaraan Bernomor Polisi B 9315 BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

"Pemilik Kendaraan Truk Tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5.000.000,00," tambahnya.

Yogi pun meminta seluruh pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PAL Jaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi, Jakarta Barat maupun Pulogebang, Jakarta Timur.

"Para pengusaha ataupun pemilik Kendaraan Truk Tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda PAL Jaya di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang. Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan warga memergoki sopir truk yang diduga membuang air limbah tinja di sebuah gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut viral di media sosial (medsos).

Dalam keterangan video disebutkan bahwa, lokasi tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pada Kamis 4 Mei 2023, sekira pukul 10.15 WIB.

Awalnya, sang perekam video mencurigai adanya truk pengangkut limbah tinja yang berhenti di samping trotoar jalan. Diduga, sopir truk tersebut sedang membuang limbah tinja ke gorong-gorong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya