Berkas Perkara Dilimpahkan ke Otmil, Oknum TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 07 Mei 2023 11:17 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

BEKASI - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Teranyar, ia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).

“Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,” kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.

“Selanjutnya menunggu proses peradilan,” tuturnya.

Sementara, terhadap oknum anggota TNI yang terlibat juga sudah dilakukan penahanan di Denpom Jaya.

“Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya