Bareskrim Periksa 5 Orang Terkait Laporan Perekrut TPPO WNI di Myanmar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 15:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan, terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

"(Periksa) lima orang terkait LP yang sudah ada," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

"Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya