Rektor UMJ Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus AP Hasanuddin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 17:43 WIB
Rektor UMJ Ma'mun Murod. (MPI/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod Albarbasyi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Andi Pangerang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim akibat kasus dugaan ujaran kebencian dengan narasi halalkan darah Muhammadiyah.

"Terkait data berkenaan kasus ini terutama postingan Mas Hassanudin yang lainnya. Tidak ada yang baru. Kita hanya menyampaikan beberapa data yang diperlukan oleh pihak penyidik yang lainnya tidak ada yang baru," kata Ma'mun usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Ma'mun mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut.

"Ya pemeriksaannya santai saja ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal mungkin data tambahan justru terkait kajian dari majelis pustaka dan informasi Muhammadiyah," ujarnya.

Ma'mun mengungkapkan, 18 pertanyaan tersebut dilontarkan penyidik Bareskrim Polri terkait kronologi serta sebagai pihak yang memposting pernyataan dari Hasanuddin.

"Kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya saya sampaikan apa adanya saya melihat status Facebooknya Pak Thomas lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin. Ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu. Lalu saya buat status di Twitter dan saya tag memang dari mulai Presiden, kemudian sampai Kapolri dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya