Breaking News! Banding Loyalis Ferdy Sambo Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 11:26 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Polri ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara akibat melakukan perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya