Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Lantas, Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," jelasnya.
Kendati demikian, ditekankan Prof Eddy, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nantinya, RUU ini juga akan mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.
"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," pungkasnya.
(Awaludin)