JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Total ada enam orang saksi yang diperiksa Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan tujuh orang tersebut berstatus sebagai karyawan PT Waskita Karya. Diantaranya ANT, LPA,BG, DA, MH, SN dan DDP.
"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama Tersangka DES," ujarnya, Rabu, (10/5/2023).
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung RI sebelumnya juga sudah memeriksa 6 karyawan PT Waskita karya yakni APL, VAS, AA, TM, MAA, dan WA. Saksi lain sebelumnya juga sudah diperiksa.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2023.
Destiawan sendiri, merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.