Sebagai informasi, penolakan terhadap RUU Kesehatan dilakukan sejumlah organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. IDI mencatat, ada sekitar 11 ribu organisasi kesehatan yang ikut berpartisipasi pada unjuk rasa tersebut.
Alasan penolakan pihak pengunjuk rasa karena menilai RUU Kesehatan dapat membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk dipidanakan. Tenaga kesehatan melayani kebutuhan kesehatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Namun dalam penanganan kesehatan, dapat terjadi dampak resiko medis, atau ada efek samping dan resiko yang sebenarnya tidak diinginkan dokter. Resiko medis seperti berpeluang menyebabkan dokter dan tenaga medis dipidanakan.
(Qur'anul Hidayat)