Sedangkan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru menambahkan, pelaku dalam aksinya menggunakan jalur air dari Iran ke Indonesia.
"Perjalanan dari Iran ke Indonesia melalui jalur air selama 24 hari. Kalau dikomersilkan, total semuanya sabu murni dan belum diolah mencapai Rp344 miliar," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, WNA asal Iran tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
(Awaludin)