JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang diputus hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menungkapkan, keputusan tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif.
BACA JUGA:
"Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman," kata Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Menurut politisi Partai Perindo --yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri.
BACA JUGA:
Misalnya terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.
"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya.
Dia menjelaskan, mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
"Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Chris.