JAKARTA - Polisi membongkar praktik gas elpiji oplosan di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sudah berlangsung selama lima tahun. Polisi pun sudah menangkap tersangka berinisial RS (46).
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dan telah menetapkan satu orang laki-laki berinisial RS berumur 46 tahun sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, tersangka mengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi.
Tersangka RS sehari-harinya bekerja sebagai pedagang tabung gas, di mana dia melakukan pengoplosan gas demi mendapatkan keuntungan lebih.
"Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka RS, kami berhasil membongkar modus operandi teknik pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 3 Kg ke dalam tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg," tuturnya.
Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tabung gas 12 Kg sebanyak 20 buah, 13 tabung gas 5,5 Kg, dan 57 tabung gas 3 Kg. Tersangka sejatinya memiliki dua target untuk menjual gas oplosan.
"Ada dua target sasaran yang menjadi sasaran pelaku, pertama rumah tangga, yang kedua adalah toko, dengan harga yang berbeda. Dia sudah melakukannya selama 5 tahun hingga akhirnya diamankan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)