PALEMBANG – Tersangka kasus penistaan agama, Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, pada Kamis, (11/5/2023) kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, selain wajib lapor, kedatangan Lina juga untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Tadi penyidik kembali memeriksa tersangka Lina Mukherjee. Dalam pemeriksaan itu, sedikitnya 15 pertanyaan diberikan kepada Lina dalam BAP tambahan tadi," jelas Agung, Kamis.
Agung menerangkan bahwa perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan berkas kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk segera diadili," ujarnya.
Selain itu, terkait keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee, Agung menjelaskan, bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan tersangka memiliki penyakit maag akut.