Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, KPK Telusuri Aliran Suap ke Tersangka Baru

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 18:32 WIB
KPK rampung memeriksa hakim nonaktif MA Gazalba Saleh. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dan 8 saksi lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara di MA pada Kamis, 11 Mei 2023. Delapan saksi lainnya tersebut yakni, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kemudian, dua orang Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Lantas, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza serta tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA), Nurmanto Akmal, Desy Yustria, dan Nurmanto Akmal.

Para saksi tersebut didalami keterangannya terkait pihak yang terlibat dalam pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Selain itu, mereka dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap ke para tersangka baru dalam kasus ini.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 2 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya