Ditetapkan Tersangka, Anak Polisi Pelaku Tabrak Lari Tak Ditahan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 07:12 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaku tabrak lari di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial ARP (26), yang merupakan anak anggota kepolisian belum ditahan.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, proses hukum kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu keluarga menjadi korban, Giuseppe beserta kedua orangtuanya tetap dilanjutkan.

Darwis mengungkapkan lantaran Giuseppe sempat memprotes lambatnya proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu.

"Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independen dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Darwis saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Darwis menegaskan, jajarannya tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. Meski demikian, kata Darwis, walau ARP sudah berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," ujar Darwis.

Sementara itu, Giuseppe selaku korban menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut dirinya kini mengalami cacat kaki permanen. Dia bersama keluarganya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena menilai tidak ada itikad baik dari pihak ARP untuk memberikan ganti rugi sejak insiden pada 2 Juli 2022.

"Karena seolah-olah mereka (pelaku) angkat tangan dan menyalahkan kita, itu di tanggal 10 Juli 2022 kita buat laporan," kata Giuseppe.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya