Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.
"Nah, pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)