Polisi Telusuri Dua Kasus Narkotika yang Dikendalikan Napi dalam Lapas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

DENPASAR - Polda Bali terus melakukan penelusuran dan pengembangan dua kasus peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa saat ini Polda Bali bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap peredaran narkoba, terutama yang melibatkan narapidana yang masih mendekam di dalam jeruji besi.

"Terkait bandar narkoba di lapas, Polda Bali melakukan penyelidikan dengan bantuan satuan kerja lain," kata Satake dilansir Antara, Sabtu (13/5/2023).

Setidaknya ada dua kasus peredaran narkotika yang menyita perhatian publik di Bali belakangan ini, karena peredarannya melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yakni pertama kasus MW yang menjalankan bisnis narkoba ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali pada tahun 2016-2022.

Dari bisnis narkoba yang akhirnya diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tersebut, MW memiliki aset sebesar Rp15 miliar yang kemudian disita oleh BNN RI.

Kasus kedua diungkap oleh Satresnarkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur yang telah menangkap seorang pengedar berinisial SS (43). Dalam kasus itu, berdasarkan catatan Polres Jember, SS mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh seorang bandar berinisial S residivis narkoba yang masih mendekam di Lapas Bangli.

Dalam pengakuan SS, setiap bulannya dia menerima paket ganja seberat 10-20 kilogram kiriman dari Medan untuk dikirim ke Bali sesuai pesanan yang mencantumkan S.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya