Terlebih, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat. Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP.
"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Prof Eddy.
(Erha Aprili Ramadhoni)