Atasi Over Kapasitas di Lapas, Wamenkumham : KUHP Tak Mengedepankan Pidana Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 16:07 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (MPI)
Share :

Terlebih, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat. Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Prof Eddy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya