Kata dia, pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sempat terlihat kembali ke rumahnya. Namun, saat F melaporkan itu, polisi beralasan tidak sedang piket.
"Pernah pulang waktu itu cuma kan waktu di kontak Polres Metro, lagi enggak piket, alasannya," tuturnya.
Beruntung, pelaku tidak melakukan intimidasi kepada korban. "Enggak ada, aman aja," jelasnya.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Jana mengatakan dirinya akan mengecek proses pencarian DPO pencabulan tersebut.
"Saya belum monitor. Saya cek dulu ya bang ," singkat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Diketahui, penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.
Lalu di kolom tengah ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang. Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.
Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )