Minggu Ini, Libur Tanggal Merah pada Kamis 18 Mei dan Jumat 19 Mei Bukan Hari Libur

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 10:35 WIB
Libur di Mei 2023. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pada pekan ketiga bulan Mei 2023, akan ada satu hari libur tanggal merah yang jatuh pada Kamis 18 Mei 2023. Hal ini otomatis membuat hari Jumat 19 Mei menjadi "hari kejepit".

 BACA JUGA:

Tetapi, ternyata "hari kejepit" Jumat 19 Mei tersebut bukan merupakan hari libur yang biasanya ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama untuk "hari kejepit".

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menaker, dan Menteri PANRB tertanggal 29 Maret 2023, tidak ada jadwal cuti bersama di bulan Mei 2023.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, pada Bulan Mei 2023 tercatat ada dua tanggal merah. Yakni, pada Senin 1 Mei dan Kamis 18 Mei.

Di mana Senin 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional. Sementara Kamis 18 Mei merupakan Kenaikan Isa Almasih.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah disepakati pemerintah melalui SKB tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB tersebut, telah ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun ini. Dari daftar libur nasional dan cuti bersama tersebut, beberapa di antaranya terdapat di bulan Juni 2023.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya