Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah disepakati pemerintah melalui SKB tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, telah ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun ini. Dari daftar libur nasional dan cuti bersama tersebut, beberapa di antaranya terdapat di bulan Juni 2023.
(Widi Agustian)