Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Damai, Keluarga Korban: Proses Hukum Tetap Jalan

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 19:08 WIB
Keluarga korban kecelakaan bus di Guci. (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Dia pun menuturkan telah menandatangani surat tersebut. Namun dia berharap proses hukum tetap berjalan.

"Tapi tetap kita serahkan ke hukum, kita sempet berdiskusi tapi tetap dia sudah jadi tersangka," katanya.

Untuk informasi, Polres Tegal menetapkan sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (45) sebagai tersangka dalam kecelakaan di area parkir obyek wisata Guci, Tegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya