Ingin Buka Kebun Nanas, 2 Pria Ini Nekat Bakar Lahan Seluas 1,5 Hektare

Antara, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 00:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp2 juta. Keduanya membuka lahas seluas satu hektar dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar, beruntung api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolres Bintan.

Lanjutnya menyampaikan saat ini kedua pelaku KH dan MR sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya