JAYAPURA - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa akan memperketat pengawasan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang digunakan oleh para prajurit TNI di Papua.
“Hal ini penting dilakukan, dikarenakan pasca meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota TNI pada 2022,” katanya dilansir Antara di Jayapura, Senin (15/5/2023).
Jenderal Kopassus ini juga akan menindak tegas setiap prajurit yang terlibat terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
“Meminta seluruh para komandan satuan yang bertugas di Bumi Cenderawasih, untuk memperketat pengawasan keluar masuk senjata api dan amunisi terhadap prajurit TNI,”ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI terjadi mulai Januari hingga Juli 2022 sehingga ada 22 kasus.
Sedangkan untuk 2023 ada dua kasus di Kabupaten Jayawijaya sehingga saya tidak akan segan-segan akan menghukum tegas oknum prajurit yang ke dapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi.