JAKARTA - Briptu MK, pemegang senjata laras panjang yang meletus dan menewaskan Aldi Apriyanto kini sudah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum. Pelaku sudah berada di Mapolda sejak Senin (15/5/2023) dini hari.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengaku berduka atas peristiwa yang menimpa Aldi. Oleh karenanya dia melayat ke rumah duka sejak Senin pagi hingga proses pemakaman selesai. Bahkan rombongan Polres Gunungkidul menjadi rombongan terakhir yang meninggalkan kompleks pemakaman.
"Saya ikut berduka saja karena karena keluarga korban," ucap Edy usai pemakaman, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan proses hukum sudah mereka lakukan, baik secara eksternal maupun internal. Namun nantinya yang menangani seluruh proses hukum dan yang memberikan keterangan adalah Polda DIY.
Edy mengatakan atas peristiwa yang terjadi tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi termasuk penggunaan senjata laras panjang dengan peluru tajam. Namun kebijakan ke depannya diserahkan sepenuhnya ke Polda DIY.
"Untuk kebijakan pengamanan dengan senjata laras panjang berisi peluru tajam panjang diserahkan kepada Polda DIY," ucap dia.
BACA JUGA:
Saat ini pelaku dan senjatanya sudah diamankan ke Mapolda DIY. Pihaknya akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya yakin aparat penegak hukum sudah menindaklanjuti peristiwa. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda DIY.