Minta Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 06:29 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut menguraikan alasannya menguji Pasal 34 UU KPK tersebut. Di mana, kata dia, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Sehingga, pimpinan KPK juga berhak menjabat selama lima tahun.

"Alasannya, pertama, cita hukum sebagai mana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya