JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (17/5/2023).
Hasbi dan Dadan Tri dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini diagendakan pemanggilan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/5/2023).
Belum ada informasi apakah keduanya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Tapi, KPK mengimbau agar keduanya untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan, hari ini.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut. Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik," imbau Ali.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," sambungnya.