Bos KSP Indosurya Divonis MA Hukuman 18 Tahun Penjara

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 11:26 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis 18 tahun penjara terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Dalam dakwaan tersebut, Henry juga didenda Rp15 miliar subsider 8 bulan.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1 ) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan,"berikut bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).

Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh ketua majelis yakni Suhandi dengan anggota nya yaitu Suharto dan Jupriyadi. "BB Conform JPU," tulisnya.

Diketahui, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa 24 Januari 2023.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Syarifudin di PN Jakbar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya