5 Fakta Istri Potong Kelamin Suami, Sakit Hati Sifatnya Berubah

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 18 Mei 2023 07:05 WIB
Polisi menangkap seorang wanita yang memotong kelamin suaminya di Solo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Seorang istri tega memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah. Pelaku berinisial YC (33), warga Lumajang, Jawa Timur.

1. Pelaku Berhasil Ditangkap 

Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu berhasil ditangkap. Ia langsung menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta.

Demikian kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, dikutip Antara, Rabu (17/5/2023.

2. Suami Cari Orangtua Kandung 

Kebetulan tersangka YC menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya, Jembrana, Bali dengan adat di Bali, pada Maret 2023. Suami pelaku, yakni korban IPN di Bali mengikuti orangtua angkat.

Dia kemudian mencari orangtua kandungnya di Sukoharjo. Lalu, pulang ke rumah orangtuanya di Sukoharjo, pada April. Tersangka YC pada Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo.

3. Sakit Hati karena Suaminya Berubah 

Sifat korban IPN menurut pelaku berubah termasuk orangtua atau keluarganya korban. Sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orangtua korban tidak menyetujui.

YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku sempat membeli pisau karter dalam perjalanan yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.

4. Sang Istri Tak Ingin Berpisah

Pelaku ternyata tidak kembali ke Bali. Dalam perjalanan, pelaku menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah.

Kemudian, terjadi pembicaraan antara pasangan suami istri itu. Hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu di salah penginapan di Solo.

5. Istri Potong Kelamin Suami di Penginapan

Sekitar pukul 00.00 WIB, korban menyusul ke hotel tersebut. Kemudian, mereka tidur di penginapan tersebut.

Pada saat korban tertidur lelap, pelaku melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.

Korban langsung bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah. Kemudian, dibantu pihak hotel memanggil ambulans untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka, melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya