4 Fakta Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2023 06:21 WIB
Johnny G Plate tersangka. (MPI)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapka, status tersangka ditetapkan berdasarkan pemeriksaan semua pihak serta berbagai bukti. Johnny G Plate selaku menteri pengguna anggaran disimpulkan mengetahui dan terlibat dalam berbagai kejanggalan proyek yang mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 17 Mei 2023.

Berikut 4 fakta penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

1. Langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap eks Sekjen Partai NasDem tersebut usai menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, Johnny langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung disertai dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya