JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk mencegah terjadinya kembali korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, KPK kemudian melakukan kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti beberapa kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, korupsi penerimaan mahasiswa baru menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
"Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik ke depannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," ujar Pahala melalui keterangan resminya, Kamis (18/5/2023).
KPK berharap ada pengelolaan di perguruan tinggi ke depannya. Sebab, perguruan tinggi merupakan salah satu pencetak generasi muda yang seharusnya dapat berkualitas. Oleh karenanya, penting untuk mencegah korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
"KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi," ujarnya.
KPK telah melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel perguruan tinggi negeri dari Kemendikbud Ristek RI dan enam dari Kemenag RI pada September hingga Desember 2022. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan enam sampel perguruan tinggi negeri pada bulan Maret 2023.