BANDARLAMPUNG - Satuan Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandarlampung bersama anggota linmas setempat berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial AT (27) warga jalan Purnawirawan, Kota Bandarlampung berhasil diamankan tak jauh dari kediamannya, Senin 15 Mei 2023 malam.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mengatakan, penangkapan pelaku oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang Bripka Rozali bersama anggota linmas ini berawal dari kecurigaan anggotanya terhadap gerak gerik pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
"Informasi terkait kecurigaan gerak gerik pelaku ini pertama diberitahu oleh linmas setempat kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang, kemudian Bripka Rozali langsung datang ke lokasi," ujar Ipda Agus, Jumat (19/5/2023).
Agus menuturkan, dalam aksinya, AT menjual narkoba jenis sabu secara online. Usai mendapatkan pesanan, AT kemudian meletakkan barang pesanan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dengan calon pembeli.
Saat AT tengah meletakkan sabu di pinggir jalan tersebut, kata Agus, dilihat oleh petugas linmas yang langsung menghubungi Bripka Rozali selaku Bhabinkamtibmas untuk datang ke lokasi.
"Jadi Bhabinkamtibmas dan linmas ini menunggu hampir 3 jam di dekat lokasi pelaku meletakkan barang haram tersebut, dengan harapan mengetahui orang yang akan mengambil barang tersebut" kata Agus.