Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Amerika Serikat

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 20 Mei 2023 10:25 WIB
WN AS dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)
Share :

Namun, jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut dan jika tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga.

Apabila keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya