Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 13:10 WIB
Polisi menampilkan AH, tersangka kasus meninggalnya putri PJ Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: MPI)
Share :

SEMARANG – Kasus meninggalnya ABK (16) pelajar kelas II SMA di Semarang yang merupakan anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo terus bergulir.

Kini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah menetapkan AH (22), mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang sebagai tersangka.

 BACA JUGA:

AH yang merupakan tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelumnya, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jl. Eboni, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

 BACA JUGA:

Tersangka sendiri tinggal di Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jl. Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang. Itu sekira pukul 10.00 WIB.

“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600 ribu (per bulan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di kantornya, Senin (22/5/2023).

Korban dibawa masuk kamar di tempat kos itu. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.

Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.

“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” sambung dia.

Selanjutnya, Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Di mana korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya