5 Fakta Meninggalnya Anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan Mahasiswa Jadi Tersangka

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 06:05 WIB
AH tersangka kasus kematian anak PJ Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: MPI)
Share :

5. Tersangka dijerat UU tentang pembunuhan

AH telah mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata AH.

Selain itu, Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya