MKD DPR RI Batal Periksa Politikus PKS yang Diduga Lakukan KDRT, Berikut 4 Faktanya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 07:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) batal melakukan pemeriksaan terhadap BY, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, BY ternyata sudah mengundurkan diri dari DPR RI dan partainya sebelum pemeriksaan berjalan.

Berikut fakta-fakta terkait pembatalan pemeriksaan ini

BACA JUGA:

Mundur dari DPR, MKD Batal Periksa Politikus PKS yang Diduga Lakukan KDRT 

1. Dilaporkan atas dugaan KDRT 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa BY sedianya akan diperiksa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilaporkan ke MKD pada Senin, (22/5/2023).

BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.

BACA JUGA:

Kasus Dugaan KDRT Politikus PKS, Bareskrim Turun Tangan 

2. Mengundurkan diri sejak beberapa bulan lalu 

Menurut Adang, BY telah megundurkan diri sejak beberapa bulan lalu, bahkan sebelum laporan pengaduan KDRT itu masuk ke MKD DPR RI. Adang mengungkapkan bahwa BY juga telah mengundurkan diri dari partainya, PKS.

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," terang Adang.

3. Diselidiki secara internal oleh PKS 

Adang, yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat PKS mengatakan bahwa partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.

"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri juga mengonfirmasi bahwa penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal partai. Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY.

4. Pemeriksaan dihentikan

Dengan mundurnya BY dari DPR RI, maka sesuai dengan peraturan, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada BY.

"Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," kata Adang.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya