Kejati DKI Tegaskan Tak Ada Intervensi Proses Penyelesaian Berkas Mario Dandy

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 15:31 WIB
Konferensi pers Kejati DKI Jakarta. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Kejati DKI Jakarta memastikan tak ada intervensi ataupun hal semacamnya dalam proses penyelesaian berkas perkara penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lainnya, kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, waktu dalam proses penyelesaian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hingga akhir dinyatakan lengkap atau P21 sejatinya tanpa ada desakan apapun ataupun intervensi. Namun, Jaksa memanfaatkan waktu semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

BACA JUGA:

Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Pengacara AG: Susah Sekali Menuntut Keadilan di Negeri Ini 

Dia menambahkan, dalam perkara Mario Dandy, ada 17 orang sebagai saksi dan 5 orang sebagai ahli. Sedangkan dalam perkara Shane ada 16 orang saksi dan 5 orang ahli. Salah satu saksi diantaranya merupakan ayah anak D, Jonathan Latumahina.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya