Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Modus Akan Menikahi Korban

Ruslan AS, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 20:19 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

 

BANDAR LAMPUNG - Seorang pria tersangka pencabulan ditangkap polisi setelah buron selama sebulan, setelah nekat melakukan aksi bejadnya terhadap remaja putri yang masih di bawah umur.

Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahi korban yang baru dikenalnya melalui media sosial.

 BACA JUGA:

Tersangka Adi Firmansyah Putra (23) pun tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polresta Bandar Lampung saat berada di depan kontrakannya di kawasan Langkapura, Bandar Lampung, pada Selasa malam (23/5/2023).

Tanpa perlawanan, tersangka kemudian digelandang ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

 BACA JUGA:

Tersangka yang merupakan warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ini diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri berinisial DV (16), yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah menengah atas (SMA).

Dari pemeriksaan polisi, tersangka sudah lebih dari empat kali melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan berjanji akan menikahi korban yang baru dikenalnya selama lima bulan melalui media sosial.

Setelah berhasil memperdayai korban, tersangka sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi kembali oleh korban. Korban kemudian bercerita dengan keluargnya dan langsung membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi dan diberikan sejumlah uang. Namun, usai menjalankan aksinya pelaku kabur," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita perlengkapan pakaian korban dan hasil visum dari rumah sakit sebagai barang bukti. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil penyelidikan terdapat korban lain dari aksi bejad yang dilakukan oleh tersangka.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya