"Iya pak. Kami berdua tertangkap basah oleh sekuriti perkebunan itu. Tapi saya melawan dan berhasil melarikan diri, tapi akhirnya saya tertangkap juga," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Karim akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
(Nanda Aria)