Kejagung Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 19:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Adapun aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, dua bidang tanah itu berada dalam satu wilayah. Aset Heru, ditemukan dari hasil penelusuran penyidik korps adhyaksa.

"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jam Pidsus Kejagung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Adapun aset yang disita ialah satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya