DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memastikan penanganan perkara kasus saling lapor antara suami-istri terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Depok sudah sesuai prosedur.
Diketahui kasus dugaan KDRT menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (medsos). Sang istri ditetapkan sebagai tersangka ditahan, sedangkan suaminya tidak.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto membeberkan, kasus dugaan KDRT tersebut ditunda untuk sementara waktu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," ucapnya.
Karyoto menekankan, suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah ditangguhkan penahanannya.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto.
Ia menambahkan, kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan.
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.