Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp100 Juta di Cianjur, Amankan Tiga Pelaku

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 18:59 WIB
Pelaku judi online diamankan polisi/Foto: Agung Bakti
Share :

 

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap praktik judi online beromzet Rp100 juta per hari yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RNH, AA, dan MIH yang merupakan warga Cianjur.

 BACA JUGA:

Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online.

 BACA JUGA:

"Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekitar jam 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktik kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan di Kp. Cigoletak Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (25/05/2023).

“Pada kesempatan tersebut Tim Sus menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer,” tambahnya.

Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet.

"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah seratus juta rupiah," ungkapnya.

Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyebut bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs judi online 1xbet tersebut bernama Awaludin (DPO).

Sedangkan Resta Noviandi Hidayat bekerja selaku supervisor, kemudian Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin, dan Anggi Amarullah selaku operator.

“Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit, dan simcard berbagai provider,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya